| 
| Universitas Kahuripan Kediri◩ Terakreditasi ◩ Rektor : Harry Sugara, S.Pd., M.Pd Berdiri Sejak 1999 (cek di Google)Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dilakukan Setiap Semester | 
|
| Untuk menjalankan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31, Universitas Kahuripan Kediri menyelenggarakan Afternoon / Evening Classes Program ini, dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya mengadakan kesempatan kepada segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, S-1 / Sarjana atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial (uang) terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang S-1 (Sarjana) di prodi yang diinginkan, secara layak dan bermutu berdasarkan keunggulan Universitas Kahuripan Kediri.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Serta pada Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga atas dasar amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara Indonesia terdapat masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (utamanya pekerja / pegawai). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai finansial (uang) terbatas.
Biaya studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat saksama dan penuh komitmen sehingga bisa meringankan masyarakat, dikarenakan di samping disubsidi, juga dgn diberikannya bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan finansial (uang) calon mahasiswa baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Pendaftaran Calon Mahasiswa BaruAfternoon / Evening Classes Program Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Ditujukan alumnus/lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb menaikkan pendidikan tinggi ke S-1 / Sarjana atau pindah jurusan. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : seumpama kuota sudah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester selanjutnya langsung dibuka.
 | Biaya Pendaftaran Calon Mhs Baru = Rp 250.000,- |  | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran Mhs Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Mhs Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp, Fax, surat, atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus Universitas Kahuripan Kediri (Sekretariat PKSM) atau diwakilkan. |
|
Prodi
|
|
| | Universitas Kahuripan Kediri - Universitas Kahuripan Kediri
⚫ Kampus Univ. Kahuripan : (MT PARE) Jl. Pb Sudirman No. 27, Pare, Kab, Kediri Klik ini untuk memperbesar peta.
 |
| | Kesanggupan yang dipunyai alumnus/lulusan meliputi penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya dan kesanggupan profesional serta cara pandang yang komplit / mendalam; meninggikan sikap mental terampil (piawai) yang berorientasi pd penuntasan persoalan berdasar alur berfikir sistem; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki kesanggupan kesanggupan melakukan beragam penelitian dasar maupun terapan.
Di samping kuliah bertatap muka langsung dengan dosen / profesor, juga memanfaatkan bermacam-macam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan pendidikan tepat pada waktunya.
Alumnus/lulusan serta mhs Afternoon / Evening Classes Program (PKSM) maupun Kuliah Reguler mempunyai STATUS, MUTU, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA.
Kurikulum yang didisain selain berdasar terhadap KURNAS (Kurikulum Inti), juga berdasar perkembangan pengetahuan paling mutakhir, teknologi, seni, dan terhadap kepentingan profesionalitas dunia karier.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Afternoon / Evening Classes Program (PKSM) dan Kuliah Reguler yaitu SAMA. Serta di dalam Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan PKSM ataukah Alumnus/lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan Afternoon / Evening Classes Program merupakan Kuliah Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan tinggi yang berbeda. . . . . ➡ lihat semuanya |
|
| | Biaya pendidikan/kuliah di PKSM Universitas Kahuripan Kediri dapat diangsur setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan.
Pada prinsipnya Universitas Kahuripan Kediri merupakan kepunyaan masyarakat yang senantiasa menekankan pentingnya mutu pendidikan tingginya.
Kendatipun begitu, Universitas Kahuripan Kediri sebagai institusi perguruan tinggi yang sudah diseleksi & diakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN SOSIAL. Antara lain membantu masyarakat dalam membayar biaya pendidikan/kuliahnya dng memberikan bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah, sehingga biaya studinya dapat dicicil setiap bulan sesuai kemampuan calon mahasiswa baru.
Di samping itu juga memberikan beasiswa studi langsung kepada mhs yang sesungguhnya kurang mampu secara secara finansial (uang).
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar :
Program S-1 = Rp 700.000 Program Akuntansi S-1 = Rp 950.000 . SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa dikredit sesuai kemampuan. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
| | |
| |
| |